window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'UA-177225803-1'); TATA TERTIB SISWA DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN DARING ~ SDN 1 Ganungkidul Nganjuk

Selangkah Lebih Maju

SDN 1 Ganungkidul Nganjuk

e-learning site

Sunday, July 19, 2020

TATA TERTIB SISWA DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN DARING

 

        


TATA TERTIB SISWA

DALAM  KEGIATAN PEMBELAJARAN DARING

1.     SETIAP SISWA DIWAJIBKAN MENGIKUTI KEGIATAN PEMBELAJARAN DALAM JARINGAN ( DARING )

1.     1. SETIAP SISWA DIWAJIBKAN MENGIKUTI KEGIATAN PEMBELAJARAN DALAM JARINGAN ( DARING )

 

2. KEGIATAN PEMBELAJARAN DALAM JARINGAN ( DARING ) DIMULAI PUKUL 07.00  SAMPAI DENGAN MENYESUAIKAN DENGAN TUGAS KBM. ( SESUAI JADWAL YANG TELAH DITENTUKAN OLEH SEKOLAH.  ) / TIDAK LEBIH DARI JAM 12 ( 2 JAM SETIAP HARINYA )

   3.BAGI SISWA YANG TIDAK DAPAT MENGIKUTI KEGIATAN PEMBELAJARAN DALAM JARINGAN ( DARING ) SUPAYA ORANG MEMBERITAHUKAN IJIN KEPADA PIHAK SEKOLAH ( BISA TELEFON ATAU WA KEPADA GURU KELAS MASING MASING ) 

4.BAGI SISWA YANG KESULITAN MENGIKUTI KEGIATAN PEMBELAJARAN DALAM JARINGAN ( DARING )  ( TIDAK MEMPUNYAI ALAT KOMUNIKASI HP )  SUPAYA MEMBERITAHUKAN KEPADA PIHAK SEKOLAH SECARA TERTULIS UNTUK BISA DIKELOMPOKKAN PADA PEMBELAJARAN LURING (LUAR JARINGAN).

 45. DALAM MENGIKUTI KEGIATAN PEMBELAJARAN SISWA DIWAJIBKAN MENGGUNAKAN SERAGAM PADA HARI ITU YANG SUDAH DITETAPKAN. DAN MENYESUAIKAN DENGAN MATA PELAJARAN YANG DIIKUTI. ( OLAH RAGA MENGGUNAKAN KAOS OLAH RAGA / KEGIATAN PEMBELAJARAN IBADAH ( SHOLAT ) MENGGUNAKAN PAKAIAN BUSANA MUSLIM ATAU MENYESUAIKAN DENGAN TIDAK MEMBERATKAN.

6.6. UNTUK KEGIATAN PEMBELAJARAN DARING, SISWA DIANJURKAN MENYAMPAIAKAN KEPADA GURU KELAS :

A.     FOTO PEMBELAJARAN

B.     VIDEO PEMBELAJARAN ( APABILA PEMBELAJARAN YANG MEMBUTUHKAN BUKTI FISIK MISALNYA MEMBACA DOA DOA, MENGERJAKAN PRAKARYA DSB)

C.      MENGIRIMKAN HASIL PEMBELAJARAN LEWAT WA / FOTO ATAU YANG LAIN.

D.     HASIL KEGIATAN PEMBELAJARAN SISWA DIANJURKAN DIBENDEL DI MAP / SNALHALTER SEBAGAI PORTO FOLIO .

 

7.7. SISWA DAPAT SECARA LANGSUNG BERKOMUNIKASI / MINTA J DENGAN GURU KELAS SETIAP HARI BILA MENGALAMI KESULITAN DALAM PEMBELAJARAN.

 

DEMIKIAN TATA TERTIB INI UNTUK DITINDAK LANJUTI. BILA ADA YANG BELUM TERCANTUM AKAN DIATUR DIKEMUDIAN HARI.

 

                                                                                    Nganjuk, 15 JULI 2020

                                                                                    KEPALA SEKOLAH,

 

                                                                                    Lilik Susilowati, S.Pd., M.M

                                                                                    NIP. 19640915 198504 2 003

 

 

 

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

BELAJAR DARI RUMAH (BDR)  SDN 1 GANUNGKIDUL NGANJUK

 SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

 

Panduan ini sebagai acuan bagi  SDN 1 Ganungkidul  Nganjuk dalam  mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) yang harus dilaksanakan Satuan Pendidikan, Guru, Peserta Didik dan Orang Tua selama masa Pandemi Covid;19

 

A.     TUJUAN

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat virus Covid-19 bertujuan

 untuk :

1)      Memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19;

2)      Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19;

3)      Mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan

4)      Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/ wali.

 

B.     DASAR HUKUM

1.       Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2O1O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2OlO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan

2.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana

3.       Surat Edaran Mendikbud no 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19)

4.       Surat Edaran Mendikbud No. 3 tahun 2020 tentang Langkah Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan

5.       Surat Edaran Sesjen Kemdikbud nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona yirus d/sease (covid-19)

6.       Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

7.       Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor:420/1950/101.1/2020 perihal pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19)

8.       Surat Edaran Walikota No. 800/3319/417.403/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Walikota No. 800/361/417.403/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto

9.       Peraturan Walikota No. 55 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto No. 47 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

10.   Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto No. 420/899/417.301/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease / Covid-19 di Kota Mojokerto

11.   Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto No. 420/1589/417.301/2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021

 

C.     SASARAN

1.       Kepala Sekolah

2.       Pendidik (guru)

3.       Tenaga Kependidikan

4.       Peserta Didik, dan

5.       Orang Tua/ Wali

 

D.     PRINSIP PELAKSANAAN BDR (BELAJAR DARI RUMAH)

BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu :

1.       Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;

2.       Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;

3.       BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;

4.       Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;

5.       Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masingmasing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;

6.       Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan

7.       Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.

 

E.      METODE DAN MEDIA PELAKSANAAN BELAJAR  DARI RUMAH

BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2  

 (dua) pendekatan :

1.       Pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring.

2.       Pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring), menggunakan  modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar dan benda di lingkungan sekitar.

3.       Pembelajaran jarak jauh kolaborasi Daring dan luring

 

Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.

1.       Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Daring Pembelajaran di rumah secara daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring

2.       Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Luring Pembelajaran di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui :

a.       Televisi, contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;

b.      Bahan ajar cetak; dan

c.       Alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

d.      Website https://sdn1ganungkidul.blogspot.com

e.      Youtube  https://youtube.com/channel/UCKTxV9yu9kNnBjI8rKkAE1A

3.       Media dan Sumber Belajar Pembelajaran kolaborasi

 

F.      TUGAS  DAN TANGGUNG JAWAB  KEPALA  SATUAN PENDIDIKAN (KEPALA SEKOLAH)

1.       Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan darurat selama BDR dan menentukan sistem pembelajaran

2.       Membuat Program BDR

3.       Melakukan pembinaan, pemantauan dan supervisi kepada guru

a)      Pembinaan

§  Meminta guru mengidentifikasi materi pembelajaran yang esensial sesuai UKRK(urgensi, kontinuitas, relevansi, dan keterpakaian) dan materi bermakna

§  Guru menyusun Kisi-kisi pembelajaran Daring

§  Guru menyusun RPP Merdeka Belajar ( tujuan, kegiatan pembelajaran, penilaian ,dan PPK)

§  Menyusun intruksi dan materi pembelajaran

§  Melakukan penilaian secara kualitatif untuk memastikan tujuan tercapai

 

b)      Pemantauan

§  Memastikan ada materi edukasi untuk orang tua/ peserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola prilaku hidup bersih

§  Memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring

§  Memastikan RPP menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup ,dan aktifitas fisik

§  Memastikan ketersediaan gawai/ komputer /laktop untuk fasilitas pembelajaranan daring

§  Memastikan akses kemedia pembelajaran daring dan luring

§  Memastikan distribusi sarana pembelajaran luring dan alat peraga kerumah peserta didik bagi peserta didik yang disabilitas yang tidak bisa akses pembelajaran daring .

c)       Supervisi

§  Pra- Observasi

1)      Melakukan pertemuan awal secara daring

2)      Mengecek rencana pembelajaran (tujuan, kegiatan, penilaian)

3)      Memastikan media/ aplikasi yang akan digunakan dalam pembelajaran

§  Observasi

Mengamati proses pembelajaran baik secara :

1)      Daring (Zoom, Teams, Webex, Google Classroom, Moodle)

2)      Whatsapp Group

3)      Home Visit

§  Post - Observasi

1)      Menganalisis data hasil observasi

2)      Mengadakan pertemuan untuk memberikan umpan balik

3)      Merencanakan tindak lanjut

4.       Memastikan ketersediaan sarana prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh

5.       Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/ wali dalam mendampingi anak BDR

6.       Membentuk Tim Siaga Darurat untuk penanganan COVID-19 di Satuan Pendidikan

7.       Berkoordinasi dan memberikan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan atau Pos Pendidikan Daerah

8.       Menyusun laporan praktik baik dan capaian hasil peserta didik

G.     TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENDIDIK

Pendidik memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.

1.       Pendidik – Pembelajaran Daring, harus :

a)      Membuat mekanisme untuk berkomunikasi dengan orang tua/ wali dan peserta didik.

b)      Membuat RPP dengan materi dari analisis SKL/KI/KD yang esensial  UKRK(urgensi, kontinuitas, relevan dan keterpakaian)  dan  materi yang bermakna  didahului dengan menyusun kisi-kisi pembelajaran satu semester

c)       Menghubungi orang tua untuk mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif sesuai kondisi anak didik ( dikoordinasikan oleh sekolah dengan mengunggah RPP satu minggu

d)      Memastikan proses pembelajaran berjalan dengan lancar :

§  Memastikan persiapan untuk peserta didik

§  Melakukan refleksi dengan peserta didik

§  Menjelaskan materi yang akan diajarkan

§  Memfasilitasi tanya jawab

e)      Bila tanpa tatap muka, guru mesti berkoordinasi dengan orangtua/ wali untuk penugasan belajar

f)       Mengumpulkan dan merekap tugas yang dikirim peserta didik dalam waktu yang telah disepakati

g)      Muatan penugasan adalah pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19. Selain itu, perlu dipastikan adanya konten rekreasional

2.       Pendidik - Proses Pembelajaran Luring dapat Dilaksanakan dengan :

a)      Menggunakan Media Buku, Modul dan Bahan Ajar dari lingkungan sekitar

b)      Penugasan mingguan

 

3.       Pendidik - Langkah Fasilitasi PJJ Luring Menggunakan Media Buku, Modul Dan Bahan Ajar Sekitar

PRA-PEMBELAJARAN

a)      Menyiapkan RPP.

b)      Menyiapkan bahan ajar, jadwal dan penugasan kemudian mengirimkannya ke peserta didik/orang tua/wali.

c)       Memastikan semua peserta didik telah mendapatkan lembar jadwal dan penugasan.

d)      Jadwal pembelajaran dan penugasan belajar diambil oleh orang tua/wali peserta didik sekali seminggu di akhir minggu dan atau disebarkan melalui media komunikasi yang tersedia

e)      Guru dan orang tua/wali peserta didik yang bertemu untuk menyerahkan jadwal dan penugasan diwajibkan melakukan prosedur keselamatan pencegahan COVID-19.

SAAT PEMBELAJARAN

f)       Pembelajaran luring dibantu orang tua/wali peserta didik sesuai dengan jadwal dan penugasan yang telah diberikan.

g)      Guru dapat melakukan kunjungan ke rumah peserta didik untuk melakukan pengecekan dan pendampingan belajar. Jika ini dilaksanakan, wajib melakukan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.

h)      Berdoa bersama sebelum dan sesudah belajar.

USAI PEMBELAJARAN

a)      Guru membuat kunci jawaban atas penugasan.

b)      Mengumpulkan hasil penugasan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

c)       Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan ketuntasan seluruh aktivitas dan penugasan.

 

H.     TUGAS  DAN TANGGUNG JAWAB PESERTA DIDIK

1.       Peserta Didik – Pembelajaran Daring  

a)      Siapkan perangkat pembelajaran (buku, alat tulis, dan media lainnya )

b)      Pastikan peserta didik dapat berkomunikasi dengan lancar dengan guru

Melalui : absensi online, website sekolah, google classrooms serta channel youtube SDN 1 Ganungkidul

c)       Ajak orang tua untuk mendukung proses pembelajaran

d)      Siapkan tempat di rumah yang cukup nyaman untuk belajar

e)      Pahami jadwal pembelajaran serta tujuan pembelajaran

f)       Aktif dalam diskusi dengan guru

g)      Selesaikan tugas dari guru, ajak diskusi orang tua

h)      Mengumpulkan tugas dan foto pembelajaran (jika ada)

i)        Sampaikan ke guru atau orangtua jika ada kesulitan saat kegiatan belajar hari ini

j)        Tuliskan rencana kegiatan sesudah belajar hari ini

 

2.      Peserta Didik - Pembelajaran Luring Menggunakan Buku, Modul Dan Bahan Ajar Dari Lingkungan Sekitar

PRA-PEMBELAJARAN

a)      Siapkan buku atau piranti pembelajaran pembelajaran yang dimiliki di rumah.

b)      Peserta didik harus mengetahui metode pembelajaran yang akan dijalani secara mandiri di rumah.

c)       Ajak orang tua/wali peserta didik untuk mendukung proses pembelajaran.

d)      Peserta didik telah memiliki jadwal pembelajaran dan lembar pemantauan dari guru.

SAAT PEMBELAJARAN

a)      Berdoa sebelum kegiatan.

b)      Pahami materi pembelajaran sesuai dengan instruksi dari guru.

c)       Ajak diskusi orang tua/wali peserta didik atau orang dewasa yang ada di rumah untuk membantu proses belajar.

d)      Selesaikan penugasan dari guru.

USAI PEMBELAJARAN

a)      Tutup dengan doa.

b)      Mengisi lembar pemantauan harian.

c)       Kumpulkan dokumen tugas (dan foto) pembelajaran hari ini.

d)      Dokumen tugas, lembar pemantauan harian disampaikan ke guru setiap akhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik.

 

3.       Peserta Didik – Pembelajaran Kolaborasi Daring Luring   

PRA-PEMBELAJARAN

a)      Peserta didik mendapatkan informasi mengenai jadwal pembelajaran website dan youtube video pembelajaran.

b)      Peserta didik mencari bahan bacaan dari buku/modul pembelajaran mandiri terkait topik yang akan ditayangkan keesokan harinya.

c)       Peserta didik mempelajari bahan bacaan yang diperoleh.

d)      Siapkan piranti pembelajaran (Handphone, komputer), buku, dan alat tulis.

e)      Ajak orang tua/wali peserta didik untuk mendukung proses pembelajaran.

f)       Pemanfaatan multimedia

SAAT PEMBELAJARAN

a)      Berdoa sebelum kegiatan.

b)      Peserta didik menyaksikan pembelajaran televisi dan radio.

c)       Peserta didik mencatat hal-hal yang ingin ditanyakan.

d)      Jalankan pembelajaran hari ini dengan komitmen dan gembira.

USAI PEMBELAJARAN

a)      Tutup dengan doa.

b)      Peserta didik mengerjakan penugasan.

c)       Mengisi lembar pemantauan harian.

d)      Peserta didik mengumpulkan penugasan dan lembar pemantauan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

e)      Menuliskan rencana kegiatan setelah jam belajar.

 

I.         TUGAS  DAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA (WALI MURID)

Orang Tua/ Wali peserta didik Pembelajaran Daring, harus:

1.       Menyepakati cara untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah

2.       Mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif bersama guru sesuai kondisi anak didik

3.       Menyiapkan perangkat pembelajaran

4.       Memastikan anak didik siap mengikuti pembelajaran

5.       Menyiapkan waktu untuk mendukung proses pembelajaran daring

6.       Mendorong anak agar aktif selama proses pembelajaran

7.       Orang tua/ wali memastikan anak mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian

8.       Mengumpulkan foto lembar aktivitas dan penugasan setiap hari

9.       Secara aktif berdiskusi dengan guru terkait tantangan dan kendala yang dihadapi selama proses pembelajaran daring

10.   Memastikan tempat dan fasilitas belajar nyaman

 

Orang Tua/ Wali peserta didik - Pertimbangan khusus untuk Pembelajaran Luring perlu :

1.       Mengambil bahan ajar ke sekolah sesuai dengan waktu yang dijadwalkan

2.       Lembar pemantauan aktivitas harian dikumpulkan setiap akhir minggu sekaligus mengambil jadwal dan penugasan untuk minggu berikutnya

 

0 comments:

Post a Comment